DENPASAR - Hie Kie Shin (65) bisa disebut sebagai tokoh penggerak dugaan perlakuan tidak adil suatu proses perkara pailit dan pelelangan aset miliknya.
Didampingi kuasa hukumnya Indra Triantoro, SH., MH, pengusaha asal Bali ini menceritakan permasalahan hukum yang menimpanya kepada awak media, Senin (15/04/2024).
Itu berawal dari upaya penyelesaian masalah pinjaman di Bank BCA dan beberapa Kreditur, dirinya bertanggung jawab dengan berupaya melepas beberapa aset yang dimilikinya untuk menutup pinjaman dimaksud, salah satunya adalah sertifikat kepemilikan villa Amelle Canggu.
Pihak kurator yang ditunjuk Akhmad Abdul Azis Zein bertindak untuk mengambil alih usaha pengelolaan Villa ini pada 06 Juli 2023, Villa Amelle ini statusnya menjadi On Going Concern.
Tidak dapat ditoleransi perlakuan kurator pada tanggal 28 Juli 2023 bertindak secara sepihak memecat seluruh karyawan Villa tersebut tanpa menggunakan prosedur baku dari hukum ketenaga kerjaan yang berlaku di Indonesia.
Ini patut diduga untuk menutupi pelaporan dana hasil pendapatan Villa yang tidak dimasukan dalam rekening kepailitan, tetapi sebagian dimasukan ke rekening orang lain. Keadilan ini menjadi masalah yang diperjuangkan oleh Hie Kie Shin.
"Kami memiliki bukti kuat dari tindakan penyelewangan dana dan tindakan arogansi pada para karyawan kami yang dilakukan oleh terduga kurator selama proses On Going Concern di Villa Amelle ini, ada dugaan upaya untuk memperkaya dan menguntungkan diri sendiri, " demikian jelas Hie Kie Shin pada awak media.
"Karena itu, pada tanggal 10 Juli 2023, kami dengan tegas meminta Hakim Pengawas untuk mengganti kurator dimaksud, tapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya. Ada apa ini ?
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Mengapa Hakim Pengawas terkesan tidak netral dan mengabaikan fakta yang ada, " tanyanya keheranan.
Melihat kondisi yang ada, dirinya melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Hakim Pengawas tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Lanjut, pada pertemuan 05 Desember 2023, kurator mengeluarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) baru tanpa verifikasi dengan debitur dan kreditur, tetapi DPT ini di sah kan sendiri secara sepihak oleh kurator Akhmad Abdul Azis Zein.
Dirinya kemudian melaporkan kurator Akhmad Abdul Azis Zein ke Polrestabes Surabaya, Kamis (14/12/2023), dengan dugaan pemalsuan data dokumen dengan penggelembungan data DPT, teregister dengan nomor LP/B/1340/XII/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Selain itu juga dilakukan upaya gugatan pidana pasal 400 ayat 1, pasal 362, pasal 372 junto 378 dan perdata pasal 1365 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait penipuan, pemalsuan dan penggelembungan data DPT serta perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan On Going Concern Villa Amelle.
Ada dugaan kurator ini bertindak untuk menghilangkan objek barang bukti dengan upaya pengajuan lelang terhadap beberapa aset lahan termasuk Villa Amelle ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Pada tanggal 01 Maret 2024 datang surat pertama dari KPKNL yang menyatakan akan melaksanakan lelang pada aset tersebut tanggal 06 Maret 2024, hal ini direspon oleh tim kuasa hukum, Indra Triantoro, SH, MH dengan pengajuan surat pemblokiran atau penundaan terkait lelang dimaksud, dengan penyampaian bahwa lahan dimaksud masih berperkara di PN Denpasar.
"Kami juga melampirkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini untuk mempertegas bahwa perkara a quo belum Inkracht, sehingga KPKNL wajib menangguhkan lelang ini sampai adanya kepastian hukum, hal ini tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan pasal 14 no 27 pmk.06.2016, " demikian dijelaskan kuasa hukum, Indra Triantoro, SH, MH.
Tapi hal ini tidak diindahkan oleh pihak KPKNL dimana akan diajukan lagi surat lelang yang akan dilaksanakan pada 22 April 2024 mendatang.
"Kami menduga adanya oknum orang dalam KPKNL terlibat dalam upaya lelang yang dipaksakan ini, dengan mengabaikan bukti dan fakta permasalahan yang ada, " demikian ungkapnya
"Untuk itu kami menghimbau masyarakat untuk jeli dan bijaksana dengan tidak membeli objek lelang yang sedang ada masalah, untuk menghindari terjadinya kerugian karena ada tuntutan dari pihak yang berperkara, " demikian pungkasnya.
Hingga berita ini dibuat, kami belum bisa mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, dengan berbagai alasan. (Ich)