DENPASAR - Agenda lanjutan sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Dr. IB Suryahadi terhadap bank Mandiri pada hari ini adalah melihat langsung obyek aset ketiga yang dianggunkan, Jumat (07/06/2024)
Aset ini berupa rumah tinggal yang saat ini didiami oleh keluarga Dr.IB Suryahadi beralamat di desa Padang Sambian Denpasar, yang juga terdapat merajan leluhur yang disakralkan oleh pihak keluarganya.
Kedatangan majelis hakim dan para pihak yang terlibat pada gugatan perkara ini disambut hangat pihak keluarga.
Ketua majelis hakim, Putu Ayu Sudariasih, S.H., M.H, menyatakan masih terbuka adanya peluang perdamaian kedua belah pihak diluar persidangan.
"Kami sarankan adanya pendekatan perdamaian, untuk bisa mencari solusi yang bisa diterima kedua belah pihak, " ujarnya.
Senada dengan majelis hakim, perwakilan dari Balai Lelang juga mendukung adanya pembicaraan damai untuk menghindari terjadinya lelang terhadap aset ini.
"Kami memberi kesempatan agar ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menghindari terjadinya lelang terhadap aset ini, " ujarnya.
Pihak tergugat yang hadir hari ini hanya dari Balai Lelang Denpasar, sedangkan pihak bank Mandiri sebagai tergugat utama, tidak ada yang terlihat dilokasi.
Dr IB Suryahadi bersama istrinya dengan didampingi kuasa hukumnya, Suriantama Nasution dan Saud Susanto, saat berbicara pada awak media
Penggugat Dr IB Suryahadi, menyayangkan atas ketidakhadiran pihak bank Mandiri, namun hal ini sebenarnya sudah diprediksi olehnya.
"Apalagi setelah diajukan sita jaminan terhadap aset rumah ini, sepertinya ada pihak yang tidak terima dan mencoba mengganggu saya.
Dirumah ini ada merajan, tempat saya bersembahyang dan berkomunikasi dengan leluhur saya, " ujarnya.
"Saya tetap akan bayar sisa hutang saya, tapi tolong kembalikan juga kerugian dari aset-aset saya yang sudah dilelang pihak bank Mandiri, " tambahnya.
Kuasa hukum dari Satu Pintu Solusi, Suriantama Nasution menyatakan keheranannya mengapa pihak bank Mandiri tidak hadir dalam peninjauan lokasi obyek sengketa hari ini.
"Padahal dalam persidangan kemarin pihak bank Mandiri sangat menggebu-gebu dalam menanggapi para saksi.
Ini memang hak mereka untuk tidak hadir, tetapi perlu diketahui, diam itu berarti setuju, " tegasnya.
Dasar dari segala hukum di Indonesia adalah hukum adat, bila tidak mampu menjaga dan mempertahankannya maka akan menggerus dari hukum adat khususnya di Bali.
Dalam persidangan kemarin, pihak kuasa hukum bank Mandiri menyatakan adanya ancaman pidana jika terjadi putusan pembayaran pokok saja karena termasuk tindakan yang merugikan negara.
"Bagaimana jika pihak bank Mandiri Tbk ini yang merugikan debiturnya, apakah sudah melaksanakan aturan sebagaimana tertera dalam Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) 71 yang menjelaskan tentang expected credit loss ?
Apakah mereka juga sudah menerapkan budaya AKHLAK sesuai tag line BUMN dalam tata kelola perbankannya ?" tanyanya.
"Ini juga menjadi literasi kepada masyarakat umum bahwa hutang piutang tidak bisa langsung dikonfersikan menjadi jual beli dan apabila ada kesulitan dalam kemampuan bayar maka setidaknya debitur harus menyampaikan kepada kreditur, dimana pihak kreditur seharusnya menghentikan bunga dan denda, bukan malah menjadi keuntungan nyata buat entitas bisnis, khususnya perbankan, " jelasnya.
Belum lagi upaya intimidasi juga dirasakan oleh penggugat. Dr. IB Suryahadi (pengugat) juga sempat bercerita kepada awak media, bahwa dirinya dihalang - halangi oleh orang - orang diduga suruhan (preman) oleh tergugat.
"Iya, saya juga sempat dihalang - halangi orang berbadan besar, kesannya untuk menakut - nakuti saya, " ungkapnya kepada awak media.
Persidangan akan dilanjutkan pada dua minggu mendatang dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi peristiwa.
Kuasa hukum pihak Bank Mandiri belum mau berkomentar tentang kondisi tuntutan, karena awak media diwajibkan mengajukan pertanyaan ke Mandiri pusat Jakarta. (Tim)